Perkantoran

Definisi Administrasi Perkantoran
• Moekijat : Penjurusan & pengawasan sebuah kantor untuk mencapai tujuannya yang khusus dg cara yang sehemat-hematnya
• LAN : Keseluruhan proses kerjasama antara dua org/lebih untuk menghasilkan informasi secara rasional
• Soeparjati : Poses kerjasama di dlm kantor u/ mencapai tujuan kantor yang telah ditetapkan sebelumnya dg melaksanakan fungsi manajemen

Materi Administrasi Perkantoran

a. Adm Perkantoran sbg ilmu pengetahuan
b. Kegiatan kantor
c. organisasi kantor dan prosedur kantor
d. Penataan ruang kantor
e. Tata usaha perlengkapan
f. SIM perkantoran
g. Warkat dan Kearsipan
h. Sistem kearsipan
i. Penyusutan arsip
j. Membuat sistem kearsipan
k. Azas tata persuratan
l. Format surat
m. Membuat surat dinas
n. Membuat surat non dinas
o. Efisiensi pekerjaan kantor

Asas Administrasi Perkantoran
• Asas perencanaan
• Asas penyederhanaan
• Asas penghematan
• Asas penghapusan
• Asas penggabungan

Prosedur Perkantoran
Prosedur perkantoran dapat dirumuskan sebagai serangkaian langkah pekerjaan tulis menulis yang berhubungan, biasanya dilaksanakan oleh lebih dari satu orang, yang membentuk suatu cara tertentu dan dianggap baik untuk melakukan suatu keseluruhan tahap yang penting dari kegiatan kantor (Moekijat, 2002)

Prosedur Administrasi Perkantoran
Urutan langkah-langkah (pelaksanaan pekerjaan) di dlm mana pekerj dilakukan & berhub. dgn apa yang dilakukan, bgmn melakukannya, bilamana melakukannya, dimana melakukannya dan siapa yang melakukannya

Tujuan Prosedur Perkantoran
Mengurangi biaya pekerjaan kantor tanpa merugikan efektivitas disamping membantu manajemen mencapai tujuannya

Prinsip Prosedur Perkantoran
 Prosedur perkantoran harus sederhana, sehingga mengurangi beban pengawasan.
 Spesialisasi harus dipergunakan sebaik-baiknya.
 Pencegahan penulisan, gerakan dan usaha yang tidak perlu.
 Berusaha mendapatkan arus pekerjaan yang sebaik-baiknya.
 Mencegah duplikasi pekerjaan (khususnya dengan formulir-formulir).
 Harus ada pengecualian yang seminimum-minimumnya terhadap peraturan.
 Mencegah adanya pekerjaan yang tidak perlu.
 Prosedur harus fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi yang berubah.
 Pembagian tugas yang tepat.
 Prosedur (sistem) perkantoran harus memberikan pengawasan yang terus menerus atas pekerjaan yang dilakukan.
 Penggunaan mesin-mesin kantor yang sebaik-baiknya.
 Penggunaan urutan pelaksanaan pekerjaan yang sebaik-baiknya.
 Tiap pekerjaan yang diselesaikan harus memajukan pekerjaan dengan memerhatikan tujuan.
 Pekerjaan tata usaha harus diselenggarkan sampai yang minimum.
 Menggunakan “prinsip pengecualian” dengan sebaik-baiknya (Moekijat, 2002).

Leave a comment

Leave a comment